Pilwalkot 2024

Syarat Caleg Hingga ASN yang Daftar Pilwalkot Bogor 2024, Begini Kata KPU

Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Yudistira Wanne
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar 50 caleg yang lolos DPRD Kota Bogor. Lengkap dengan hasil rekapitulasi berdasarkan sidang pleno KPU Kota Bogor

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor beberkan syarat bagi para legislatif yang akan mendaftarkan diri ke KPU sebagai Calon Wali Kota (Cawalkot) serta Calon Wakil Wali Kota (Cawawalkot) Bogor 2024.

Keduanya pun harus memenuhi syarat khususnya Legislatif (Caleg) DPRD yang terpilih 2024 maupun yang sedang menjabat di periode 2019-2024.

Sekretaris KPU Kota Bogor Hangga Pramaditia mengatakan, unruk yang terpilih di 2024, tidak usah mengundurkan diri.

Sedangkan yang sedang menjabat, wajib menyertakan surat pengunduran dirinya dari legislatif.

“Kalu terpilih DPRD 2024, tidak harus. Karena kan belum dilantik. Jadi diartikan belum menjabat. Sehingg, mundur dari apa. Tapi, kalau DPRD 2019, wajib mundur,” kata Hangga saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Senin (13/5/2024).

Hangga melanjutkan, pendaftaran sendiri akan dilaksanakan di bulan Agustus mendatang atau lebih cepat dari pelantikan DPRD.

“Pendaftaran walikota dilksanakan lebih dulu yakni 27-29 Agustus 2024. Lebih cepat daripda pelantikan DPRD yang dilaksanakan bulan Oktober mendatang,” jelas Hangga.

Selain legislatif, para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak mendaftarkan dirinya, harus mencopot statusnya.

“Harus mundur dari PNS atau ASN,” tegas Hangga.

Surat pengunduran dari ASN harus disertakan saat proses pendaftaran nantinya.

“Pokoknya surat pengunduran dirinya ya harus sudah diserahkan saat pendaftaran,” tandasnya.

Sementara itu, di sisi lain, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024, tahapan Pilwalkot Bogor sudah mulai berlangsung.

Adapun berdasarkan Peraturan KPU ini, penyelanggaraan Pilwalkot akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024).

Berita Terkini