Kuota calon peserta didik sebesar 20 persen (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah.
Jalur Anak Berkebutuhan Khusus
Jalur Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) diperuntukkan khusus bagi calon peserta didik baru Kota Bogor yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Untuk kuota calon peserta didik anak berkebutuhan khusus (ABK) sebanyak 5 % (lima persen) dari daya tampung sekolah.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Maslahat Guru /Tenaga Kependidikan
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Maslahat Guru/ Tenaga Kependidikan adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik ketika lokasi pekerjaan orang tua/wali dipindah tugaskan ke wilayah Kota Bogor dan Maslahat Guru/ Tenaga Kependidikan dimana orang tua/walinya sebagai guru dan/atau tenaga kependidikan pada sekolah yang sama.
Kuota calon peserta didik yang dituju sebanyak 5 % (lima persen) dari daya tampung sekolah.
Jalur Prestasi Akademik/Non Akademik dan Prestasi Nilai Rapor
Jalur Prestasi Akademik/Non Akademik dan Prestasi Nilai Rapor adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik.
Hal tersebut dibuktikan dengan prestasi yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lambat tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Kuota calon peserta didik yang dituju sebanyak 20 % (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah.
Jalur Zonasi
Jalur Zonasi, adalah jalur yang dilaksanakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam wilayah zonasi selama minimal satu tahun berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkal 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Kuota calon peserta didik yang dituju sebanyak 50 % (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t