Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyatakan hasil pemeriksaan terhadap Iptu Rudiana tidak bersalah.
Hal itu berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam dan Irwasum Polri.
"Sampai saat ini semuanya sesuai dengan ketentuan," kata dia, Kamis (20/6/2024).
Pada putusan Mahkamah Agung, Iptu Rudiana di depan majelis hakim mengungkap kondisi putranya pada 27 Agustus 2016 lalu.
Setelah mendapat kabar bahwa Eky kecelakaan, Iptu Rudiana langsung mengecek ke Rumah Sakit Gunung Jati.
Di kamar jenazah, Iptu Rudiana melihat putranya hanya memakai celana panjang jeans warna biru, dan tidak memakai baju.
Iptu Rudiana mengatakan bahwa kondisi kepala Eky saat itu pecah, dan gigi bagian depannya habis.
"Kondisi fisik kepala (dahi) pecah, muka lebam, dan gigi hancur, gigi depannya habis, tangan sebelah kiri patah (bagian bahu), dadanya membiru," tulis putusan.
Melihat kondisi itu, Iptu Rudiana pun menilai ada yang janggal.
"Saksi curiga penyebab kematian anak saksi bukan karena kecelakaan tunggal tetapi karena kemungkinan dibunuh," tulis putusan itu lagi.
Namun meski curiga, Iptu Rudiana nyatanya tidak melakukan otopsi terhadap jasad sang anak.
Esok paginya, jenazah Eky kemudian dimakamkan di Majalengka.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t