“Itu harus tercantum di raport. Berarti tercantum tiga tahun yang lalu. Dan ketika diperiksa itu harus sama antara raport dengan KK,” tambahnya.
Asep pun menegaskan, PPDB sistem zonasi ini sudah sesuai aturan.
“Tentunya sesuai aturan. Karena kita mulai dari KCD sampai operator mendatangani pakta integritas yang isinya apabila kita melanggar, maka akan diberhentikan jabatannya,” tandasnya.(*)