Aduan atau gugatan cerai dari istri itu dilakukan agar sang istri bisa melanjutkan hidupnya sendiri atau dengan pria baru.
Sebab jika istri nekat nikah lagi setelah ditinggalkan suaminya, maka pernikahan yang baru itu tidak sah.
"Apakah istrinya boleh menikah lagi dengan laki-laki lain? berarti dia sudah poliandri. Oleh sebab itu makanya kalau dia mau selesai, pergi ke pengadilan agama," pungkas UAS.
"Apabila dia (istri) menikah dengan laki-laki lain, pernikahannya tidak sah. Karena dia masih dalam ikatan dengan suami yang pertama," sambungnya.
Barulah setelah wanita tersebut resmi bercerai dari suaminya yang kabur, ia berhak menikah lagi usai tiga bulan masa iddah.
"Pengadilan agama menjatuhkan, habis iddah tiga bulan, baru lah dia (istri) bisa nikah lagi dengan suami baru. Jangan diam-diam nikah lagi," pungkas Ustaz Abdul Somad.
Wallahu A'lam Bishawab.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t