Laporan Wartawawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menyatakan pasangan bakal calon Bupati Bogor 2024 perseorangan Gunawan Hasan-Rudi Harianto tidak memenuhi syarat.
Hal itu dikarenakan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bogor non partai atau jalur independen tersebut tidak memenuhi syarat dukungan untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Bupati Pilbup Bogor 2024 mendatang.
Kadiv Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bogor, Ricky Sitepu mengatakan pihaknya menetapkan keputusan tersebut pada Sabtu (29/6/2024).
"Hasilnya bakal calon perseorangan tidak mengikuti tahapan selanjutnya karena jumlah dukungannya sebanyak 172.062, jadi kurang dari yang sudah ditetapkan yaitu 252.814 dukungan," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Senin (1/7/2024).
Dengan tidak bisanya Gunawan Hasan-Rudi Harianto melaju ke tahapan selanjutnya yakni verifikasi faktual, maka hampir bisa dipastikan pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang tidak ada kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor independen.
Namun Ricky Sitepu belum bisa menegaskan kepastian tidak adanya calon independen tersebut ditentukan oleh Gunawan Hasan-Rudi Harianto dalam mengambil langkah selanjutnya.
Hal itu dikarenakan mengacu pada kejadian sebelumnya yang mana pasangan Gunawan Hasan-Rudi Harianto mengajukan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Bogor hingga akhirnya mendapat tambahan waktu selama 2x24 jam untuk mengupload data dukungan di sistem informasi pencalonan (Silon), walaupun hasilnya tetap dinyatakan TMS.
"Kami belum bisa memastikan, tapi setidaknya dalam tahapan jadwal syarat dukungan perseorangan sudah TMS untuk bakal calon kemarin," katanya.
Sebelumnya dibertikan, tiga pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor perseorangan atau independen mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor.
Ketiga bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri melalui jalur non partai tersebut yakni T.B Ahmad Luthfi Syam-Cecep Miptahudin, kemudian Santoso-Kusnawan, dan pasangan Gunawan Hasan-Rudi Harianto.
Ketiganya mendaftar pada hari terakhir batas penyerahan bukti dukungan dari masyarakat atas pencalonannya yang wajib menyertakan sebanyak 252.814 kartu tanda penduduk (KTP) pada Minggu (12/5/2024).
Akan tetapi, dua pasangan bakal calon di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak mampu memenuhi bukti dukungan dari masyarakat tersebut yang merupakan syarat mutlak.
Kedua pasangan bakal calon yang dimaksud yakni T.B Ahmad Luthfi Syam-Cecep Miptahudin dan Santoso-Kusnawan. Pasangan tersebut tidak mampu menyerahkan bukti dukungan berupa 6,5 persen KTP dari 3.889.441 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Bogor.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia mengungkapkan, untuk pasangan bakal calon TB Ahmad Lutfhi Syam-Cecep Miptahudin dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak menyerahkan selembarpun bukti dukungan dari masyarakat.
"Dukungan perseorangan itu ada berbentuk KTP, formulir B1KWK itu isinya identitas pendukung dan di tandatangani oleh pendukung. TB Lutfi itu hanya memberikan surat keberatan kepada kami karna waktunya yang terlalu cepat katanya," ungkapnya.
Sedangkan untuk pasangan bakal calon Santoso-Kusnawan, sambungnya, sudah menyerahkan bukti dukungan dalam bentuk fisik kepada KPU Kabupaten Bogor.
Namun ketika dilakukan penghitungan ulang jumlah dukungan yang diserahkan tidak mencapai 6,5 persen DPT di Kabupaten Bogor, sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat dan berkasnya dikembalikan.
"Pak Santoso semalam itu sebelum pukul 23.59 WIB datang ke kantor KPU Kabupaten Bogor bawa hard copy, dia mengklaim hard copy tersebut dukungan calonnya ada 252.814, ternyata kita hitung hanya ada 87 ribuan," ungkapnya.
Dengan begitu, kedua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor indpenden tidak bisa lanjut ke tahap berikutnya yaitu verifikasi faktual bukti dukungan masyarakat yang telah di serahkan ke KPU Kabupaten Bogor.
Sementara itu, satu pasangan calon lain yang masih memiliki peluang untuk lanjut ke tahan berikutnya adalah Gunawan Hasan-Rudi Harianto.
Pasalnya, pasangan tersebut sudah menyerahkan bukti dukungan masyarakat dan bahkan sudah mengupload lebih dari setengah bukti dukungan masyarakat ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Untuk pasangan tersebut, kata dia, sudah mengupload bukti dukungan masyarakat sebesar 57 persen atau sekitar 147 ribu KTP ke Silon, sedangakan untuk sisanya ia memberikan bukti kepada KPU melalui soft copy.
Pasangan independen itupun diberikan waktu tiga hari yakni hingga 15 Mei 2024 untuk memenuhi persyaratannya dengan mengupload semua bukti dukungan masyarakat ke aplikasi Silon.
"Pak Gunawan Hasan menyerahkan dukungan perseorangan itu menggunakan Silon sebanyak 57 persen, sekitar 147 ribu yang sudah terupload di Silon dan 157 ribu yang menggunakan soft copy," terangnya.