"Kami telah melakukan olah TKP, menginterogasi saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti untuk menemukan pelaku yang bertanggung jawab atas kejadian ini," katanya.
Sementari itu, dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam pelaku yang membuang bayi tersebut berhasil terungkap.
Kapolsek Cariu, Kompol Denden Sukmara mengatakan, pelaku diketahui berinisial TE, wanita kelahiran 1982 merupakan warga sekitar.
Ia memaparkan, pihaknya berhasil mengungkap kasus ini setelah memperoleh petunjuk dari Puskesmas bahwa terdapat seorang wanita yang baru saja memeriksakan diri dengan indikasi pasca melahirkan.
"Akhirnya pihak Puskesmas melaporkan ke pihak Polsek Cariu dan dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan hasil medis di Puskesmas Cariu terhadap TE bahwa hasil pemeriksaan medis TE terindikasi habis melahirkan," ujarnya melalui keterangannya, Jumat (5/7/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dengan melakukan tes medis dan interogasi awal, TE mengaku baru saja melahirkan dan membuang anak telah dilahirkannya.
"Diakuinya bahwa anak tersebut adalah anak yang di lahirkan olehnya pada Kamis, tanggal 04 Juli 2024, sekitar pukul 08.15 WIB," terangnya.