Viral di Medsos

Update Viral Guru Asniani Disuruh Kembalikan Uang Negara Rp75 Juta, BKD Muaro Jambi Buka Suara

Update kasus Asniani yang disuruh mengembalikan uang negara Rp75 juta lantaran tak mengetahui harusnya sudah pensiun sejak dua tahun sebelumnya.

Editor: Tiara A. Rizki
TribunJambi.com/Muzakkir
Asniani, guru TK di Kabupaten Muaro Jambi yang diminta mengembalikan uang negara Rp75 juta. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Update kisah viral guru TK di Muaro Jambi, Asniani, yang disuruh mengembalikan uang negara Rp75 juta lantaran tak mengetahui harusnya sudah pensiun sejak dua tahun sebelumnya.

Diketahui, uang Rp75 juta tersebut merupakan kelebihan gaji yang diterima Asniani selama dua tahun.

Guru TK tersebut mengaku tidak tahu dirinya harus pensiun pada usia 58 tahun, sedangkan dirinya masih terus bekerja mengajar seperti biasa hingga usia 60 tahun.

Asniani sendiri adalah seorang guru TK di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Adapun pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi sudah angkat bicara mengenai kasus Asniani.

Kepala Bidang (Kabid) Pengangkatan dan Data ASN BKD Muaro Jambi, Rini Herawati menjelaskan, Asniani terdaftar pensiun sejak 2022.

Namun, dirinya baru mengusulkan pensiun pada Agustus 2023. 

Menurut Rini, pada saat pengajuan pensiun, masih ada berkas yang belum dilengkapi BKN. 

"Tidak ada SK japungnya (jabatan fungsional), tidak ada sarjana S1-nya, sementara kalau dari Undang Undang Guru dan Dosen itu, guru tidak ada lagi yang tidak S1, jadi ibu itu tetap di jabatan fungsional umum, bukan fungsional tertentu," ungkapnya, dilansir Kompas.com. 

Baca juga: Viral Foto Ayah Selamatkan Anak-anaknya Saat Perahu Tenggelam di Laut, Miris Dicuekin Kapal Lewat

Rini menegaskan, jika jabatan Asniani fungsional umum maka untuk pensiunannya tetap di usia 58 tahun dan untuk fungsional tertentu baru di usia 60 tahun. 

Lalu, soal Asniani yang masih mendapat gaji adalah wewenang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). 

"BPKAD itu penyetopan gajinya berdasarkan SK PP, dasar SK PP itu SK pensiun, dasar SK pensiun pertek, pertek itu dari BKN," sebutnya.

Sementara itu, Asniani sendiri kini mengaku bingung dan tak mampu untuk mengembalikan uang kelebihan gaji yang dia terima sebesar Rp 75 juta. 

Mantan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, itu mengatakan, semisal sudah dianggap pensiuan kenapa dirinya masih menerima gaji dan diizinkan bekerja seperti biasa.

Tidak hanya itu, Asniani juga mengaku masih menerima gaji ke-13. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved