Viral di Medsos

Update Viral Guru Asniani Disuruh Kembalikan Uang Negara Rp75 Juta, BKD Muaro Jambi Buka Suara

Update kasus Asniani yang disuruh mengembalikan uang negara Rp75 juta lantaran tak mengetahui harusnya sudah pensiun sejak dua tahun sebelumnya.

Editor: Tiara A. Rizki
TribunJambi.com/Muzakkir
Asniani, guru TK di Kabupaten Muaro Jambi yang diminta mengembalikan uang negara Rp75 juta. 

Sementara itu Asniani mengatakan selama dua tahun itu, dirinya tetap mengajar seperti biasanya karena gajinya selama dua tahun tersebut juga terus dibayarkan.

"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," kata Asniani, Senin (1/7/2024).

"Kalau memang pensiun saya (usia) 58 (tahun), seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beri tahu kepada saya agar saya stop mengajar," kata dia.

Ia mengaku pada tahun 2023, dirinya sudah mengurus berkas pensiunnya di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi, namun tidak direspons oleh pihak BKD hingga akhirnya mengendap sampai 2024.

Beberapa bulan lalu, kata Asniani, dirinya bermaksud menanyakan kepada BKD terkait berkas yang dia masukkan tahun lalu.

Namun, ia justru mendapatkan informasi harus mengembalikan dana sebesar Rp75.016.700 kepada negara, karena usia pensiunnya 58 tahun.

BKD menganggap ada kelebihan bayar selama dua tahun. Asniani menyatakan tidak sanggup untuk membayar uang Rp 75 juta.

Ia mengatakan hal itu bukan sepenuhnya kesalahan dirinya, namun juga kesalahan dari pemerintah.

"Walaupun saya harus mengembalikan dana itu, bagaimana dengan kerja saya selama 2 tahun itu," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Pensiunan Guru TK Diminta Kembalikan Gaji Selama 2 Tahun, Sekda Muaro Jambi: Murni Kelalaiannya..."

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Penjelasan BKD soal Akhir Nasib Guru Asniani yang Harus Bayar ke Negara Rp75 Juta: Tak Ada Ijazah S1

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved