TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kisah seorang santriwati berusia 16 tahun dinikahi secara siri oleh pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Lumajang, Jawa Timur, beredar viral di media sosial.
Mirisnya lagi, pernikahan tersebut berlangsung tanpa izin wali atau orangtua sang santriwati.
Diketahui, korban diperdaya Muhammad Erik, si pengasuh Ponpes, pada 15 Agustus 2023 lalu di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Kini, pihak kepolisian Lumajang menyampaikan, Muhammad Erik telah ditahan.
"Proses sudah penyidikan 6 saksi kami sudah kami periksa. Tersangka sudah kami tahan, terhitung kemarin. Mudah-mudahan perkara ini lekas selesai dan kami limpahkan ke kejaksaan," ujar Kapolres Lumajang, AKBP M Zainur Rofik ketika dikonfirmasi, Rabu (3/7/2024).
Menurut Rofik, akibat perbuatannya menikahi remaja usia anak, tersangka dijerat dengan hukumam maksimal hingga 15 tahun penjara.
Rofik meminta masyarakat tak mudah percaya dengan berita tidak benar yang beredar terkait penanganan kasus pernikahan siri oleh pengasuh pondok pesantren asal Candipuro, Lumajang tersebut.
"Masyarakat Lumajang saya pesan agar tidak mudah terprovokasi. Jangan percaya visual yang belum tentu kebenarannya," kata Rofik.
Reaksi Ayah Sang Santriwati: Tak Sudi Beri Maaf
Di sisi lain, ayah korban yang berinisial MR (39) sudah menegaskan dirinya tak sudi memaafkan perlakuan Muhammad Erik pada putrinya.
"Orangtua mana yang tidak akan sakit, hancur hati saya. Dia datang ke rumah, kalau saya tidak mau terima anak saya digitukan, mau dia minta maaf pun saya tidak terima," tegas MR, dilansir TVonenews, Jumat (5/7/2024).
Orangtua santriwati ini tidak tahu-menahu bahwa putrinya dinikahi oleh Muhammad Erik secara siri pada 15 Agustus 2023 lalu.
MR malah baru mengetahuinya setelah tetangganya banyak membicarakan bahwa korban sedang hamil.
Lebih lanjut, MR mengatakan, sang anak tidak pernah bercerita apa pun kepadanya, apalagi, soal pernikahan dengan Muhammad Erik.
Kemudian, MR melaporkan Muhammad Erik ke Mapolres Lumajang, Selasa (14/5/2024).