"Korban sudah tahu pekerjaan saya penjual es di Tangerang. Emang dari Jakarta itu janjian ketemuan di hotel. Kenalnya udah dua bulan, baru sekali itu ketemu, langsung saya paksa gitu. Dia enggak mau, tapi saya paksa," ujar AB
Atas perbuatannya, lelaki bejat itu terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
"Pasal yang dipersangkakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 3 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," tandas Ardi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkosa Bocah 12 Tahun, Pemuda Penjual Es asal Boyolali Terancam 15 Tahun Penjara"