Selain itu juga duisita 11 bidang tanah bangunan, delapan unit mobil, dan 41 jenis perhiasan serta logam mulia.
Harris Arthur Hedar menyebutkan, salah satu barang bukti itu milik Sandra Dewi.
"Kalau uang ada di rekening Pak HM (Harvey Moeis)," kata Harris Arthur Hedar.
"Tapi apakah itu uang didapat dari hasil kejahatan, harus dibuktikan di pengadilan," lanjutnya.
Ada juga mobil Mini Cooper dengan nomor polisi dengan huruf SDW milik Harvey Moeis.
"Mobil tidak ada atas nama Ibu Sandra Dewi dan itu pemberian Pak HM," ucapnya.
Harvey Moeis dan Helena Lim beserta barang buktinya dilimpahkan ke Kejari Jaksel, kemarin.
Harvey dan Helena disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Lalu, dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Sebelum Harvey dan Helena, Kejagung sudah melimpahkan 16 tersangka lebih dulu ke Kejari Jaksel.
Total, ada 22 tersangka ditetapkan Kejaksaan. Jumlah kerugian negara terkait perkara ini mencapai Rp 300 triliun.
Para tersangka diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan.
Sandra Dewi sendiri tidak menemani Harvey Moeis ke Kejari Jakarta Selatan saat proses pelimpahan berkas dan barang bukti.
Menurut Harris, Sandra Dewi sengaja tidak ikut menemani Harvey Moeis ke Kejari Jakarta Selatan.
"Bu SD (Sandra Dewi) di rumah, jaga anak-anak," katanya.
Meski tidak ditemani Sandra Dewi, Harvey Moeis mengaku baik-baik saja.
"Kondisi Harvey sekarang ini baik dan sehat," ujar Harris Arthur.
Selama Harvey Moeis ditahan di Rutan Kejaksaan Agung, Sandra Dewi juga rutin membesuk suaminya di tahanan.
"Bu SD sering jenguk lihat suaminya," kata Harris Arthur Hedar.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com