"Terkait tudingan Dede, sesuai permintaan Iptu Rudiana, itu adalah fitnah dan pencemaran nama baik bagi Iptu Rudiana," jelasnya.
Kemudian Iptu Rudiana melalui kuasa hukumnya, secara resmi melayangkan somasi kepada Dede dan Dedi Mulyadi.
"Karena ini sudah viral dan sudah membuat fitnah di tengah masyarakat, maka per hari ini resmi kami somasi terbuka saudara Dede, kami juga melakukan somasi terhadap Dedi Mulyadi karena telah membuat video dan menyebarkan berita bohong ataupun fitnah," tuturnya.
Iptu Rudiana memberikan waktu 3x24 jam kepada ketiganya sebelum dilaporkan ke polisi.
"Apabila dalam 3x24 jam tidak meminta maaf, maka dengan tegas kami akan akan melakukan laporan polisi terhadap mereka bertiga," kata Pitra dengan suara menggebu-gebu.