TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pendakwah Buya Yahya mengurai hukumnya dalam islam jika seorang mualaf meninggal dunia tapi tak dikuburkan.
Penjelasan Buya Yahya itu berkaitan dengan yang sedang ramai diperbincangkan yakni jenazah Dali Wassink dikremasi padahal ia sudah mualaf.
Seperti diketahui, Dali Wassink, suami Jennifer Coppen segera dikremasi setelah dinyatakan wafat pada 18 Juli 2024 lalu karena kecelakaan tunggal.
Aksi Jennifer Coppen dan keluarga yang menkremasi jenazah Dali Wassink sontak memantik komentar dari publik.
Sebab yang diketahui publik, Dali Wassink sudah memeluk agama islam sejak beberapa bulan lalu.
Karenanya saat tahu jenazah Dali dikremasi dan abunya dilarungkan ke laut, publik terkejut.
Diungkap Jennifer Coppen belakangan, jenazah Dali dikremasi karena wasiat dari almarhum sebelum meninggal dunia.
"Papa Dali memang baru belajar agama islam. Dia (Dali) selalu berusaha membaca bismillah sebelum makan dan menyapa dengan Assalamualaikum saat masuk rumah. Meski belum sepenuhnya memahami islam, itu (kremasi) adalah keinginannya," pungkas Jennifer Coppen saat proses pelarungan abu jenazah Dali.
Baca juga: Kecelakaan Tragis Dali Wassink Dinyinyiri, Nama Alm Uje Terseret, Abidzar Ngamuk Baca Komentar Ini
Perihal kasus di atas, Buya Yahya mengungkap penjelasan.
Bahwa seorang mualaf akan tetap dalam iman islam hingga akhir hayat selama tidak pernah ada pengumuman bahwa orang tersebut keluar dari agama islam.
"Kalau orang sudah memeluk agama islam, kemudian tidak terbukti keluar dari iman, tidak murtad, biarpun dia tidak sholat, maka dia adalah seorang muslim," imbuh Buya Yahya dilansir TribunnewsBogor.com.
Adapun terkait Dali Wassink yang dikremasi dan tak dikubur seperti umat islam yang lain, Buya Yahya mengurai pendapat.
Bahwa harusnya seseorang yang mualaf jika meninggal dunia maka diperlakukan sebagaimana hukumnya dalam islam, yakni dimandikan, disholatkan dan dikuburkan.
Semua syarat tersebut harus dikerjakan oleh orang atau keluarga almarhum yang masih hidup.
Lantaran hal tersebut, Buya Yahya menyebut semua prosedur untuk orang meninggal itu adalah tanggung jawab keluarganya.