"Baik yang meninggal dunia itu mau dikubur, tidak dikubur, dikremasi, itu bukan urusan yang meninggal dunia, tapi itu urusan kita yang hidup. Jadi urusan memandikan, merawat jenazah itu kewajiban bagi kita yang hidup," ujar Buya Yahya.
Sementara itu diungkap Buya Yahya, orang yang sudah meninggal tidak punya urusan lagi dengan tata cara pemakamannya.
Sebab dipastikan almarhum telah wafat dalam kondisi beriman kepada Allah SWT.
"Ada yang menyatakan 'kasihan dia dikremasi'. Dia enggak ada urusan, itu kewajiban kita. Dia sudah meninggal dunia dan dia insya Allah meninggal dunia membawa iman," pungkas Buya Yahya.
Baca juga: Viral Wanda Hara Pakai Cadar di Pengajian, Ini Kata Buya Yahya Soal Laki-laki Menyerupai Perempuan
Terkait wasiat Dali Wassink yang minta dikremasi alih-alih dikuburkan, Buya Yahya mengurai pertanyaan.
Apakah Dali memuat wasiat untuk dikremasi tersebut sebelum atau sesudah jadi mualaf.
Jika Dali ingin dikremasi sebelum jadi mualaf, maka permintaan tersebut sebenarnya tidak perlu diikuti.
Pun jika Dali ingin dikremasi setelah masuk Islam, permintaan tersebut sejatinya tidak usah diikuti karena wasiat tersebut adalah salah.
"Dia mungkin pernah minta (dikremasi), apakah dia mintanya sebelum masuk islam atau setelah masuk islam? Kalau sebelum masuk islam, sangat jelas itu permintaan yang tidak perlu dituruti. Atau setelah masuk islam, mungkin dia belum mengerti kalau meninggal harus diapakan," kata Buya Yahya.
"Kalau dia menyuruh untuk dikremasi, ya bagi kita seorang muslim yang mengerti tidak boleh melakukannya. Itu kan termasuk wasiat yang salah, bukan berarti dia keluar dari iman. Jadi enggak perlu didebatkan. Kalau dia meninggal dalam keadaan beriman, semoga Allah mengampuni," sambungnya.
Dalam penjelasannya, Buya Yahya juga memperingatkan keluarga almarhum yang mualaf, yakni agar memakai cara-cara islam saat mengurus pemakaman mendiang.
"Kalau kita mampu memperlakukan dia (almarhum) sebagai seorang muslim, kita mandikan kita sholati, lalu kita tidak melakukannya, maka kita yang hidup dosa, karena itu fardhu kifayah," ucap Buya Yahya.
"Tapi kalau kita tidak mampu (mencegah almarhum dikremasi) karena di lingkungan keluarganya, apalagi masuk islamnya belum ada datanya, tidak ada kekuatan, ya kita tidak dosa. Itu urusan dia," katanya.
Wallahu A'lam Bishawab.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t