"Berarti pukul 16.00 WIB sore," kata Toni RM.
Kemudian Iptu Rudiana membuat laporan 2,5 jam kemudian.
"Sementara dalam putusan ini Pak Rudiana baru membuat laporan atau menyerahkan ke Reskrim, di hari yang sama 31 Agustus 2016, pukul 18.30 WIB," kata dia.
Itu artinya kata dia, dari pukul 16.00 - 18.30 WIB, berarti ada waktu 2,5 jam.
"Bukan 15 menit. Nah 2,5 jam itu kalau saya baca putusan pengadilan, ini digunakan untuk menginterogasi," kata dia.
Toni RM pun tak percaya dengan pengakuan Rudiana yang menyebut dirinya mengajak para terpidana secara baik-baik.
"Jadi kalau ajakan Pak Rudiana diajak ke kantor baik-baik, saya menilai Pak Rudiana itu bohong. Karena terungkap dalam putusan pengadilan, ini diinterogasi, bukan diajak ngomong atau ditanya baik-baik," tuturnya.
Sebelumnya, Iptu Rudiana mengaku ditelepon oleh Aep pada pukul 16.00 WIB.
"Pukul 16.00 WIB Aep telepon saya, 'Pak orang-orang yang ribut malam itu sedang berkumpul di depan SMP 11'," kata Rudiana.
Kemudian Iptu Rudiana bersama anak buahnya langsung datang ke depan SMPN 11 Cirebon.
"Datanglah kami ke sana dengan baik-baik, mau ngajak mereka untuk ikut sama kami ke kantor," kata dia.
Baca juga: Rudiana Kian Terpojok, Kapolri Bentuk Tim Khusus Kasus Vina Cirebon, Pintu Masuknya dari Liga Akbar
Rudiana pun mengaku hanya 15 menit memeriksa mereka.
"Setelah di kantor 15 menit kemudian mereka mengakui kalau mereka yang melakukan," ungkapnya.
Iptu Rudiana juga membantah melakukan penyiksaan terhadap para terpidana.
"Tidak ada (disiksa), karena pada saat saya menyerahkan ke Reskrim, posisi masih utuh dan kami foto, ada dokumentarinya. Posisinya masih utuh, tidak ada penganiayaan," pungkasnya.