Demo Tolak Revisi UU Pilkada

Kata Polda Metro Jaya Soal 301 Demonstran yang Diamankan, Ada Perempuan dan Anak, Begini Nasibnya

Editor: Naufal Fauzy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto udara menunjukkan para pengunjuk rasa memblokir akses ke gedung DPR di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024 untuk memprotes upaya pembatalan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah aturan kelayakan kandidat dalam pemilihan penting akhir tahun ini. (Photo by Bay ISMOYO / AFP)

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Polisi mengamankan 301 orang dalam aksi demo penolakan revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI yang ditangkap.

Menurut polisi, dari para demonstran yang diamankan ini beberapa di antaranya ada yang masih anak hingga perempuan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pun menjelaskan mengenai nasib orang-orang yang diamankan ini.

Ade memastikan bahwa polisi memberikan hak kepada pendemo tersebut.

“Pada prinsipnya, hak para pihak yang sedang dilakukan penanganan oleh Polda Metro Jaya, hak-haknya pasti akan tetap diperhatikan ya,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (23/8/2024).

Hak tersebut salah satunya adalah pendampingan hukum saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. 

“Ada anak dan perempuan yang dilakukan pemeriksaan kemarin itu juga didampingi oleh instansi terkait, KPAI,” ungkap Ade. 

Menurut dia, hak-hak para pedemo yang ditangkap oleh pihak kepolisian ini merupakan komitmen Polda Metro yang harus dilaksanakan.

Di sisi lain, sebagian pedemo yang ditangkap polisi kini sudah dibebaskan. 

Dari 301 pedemo yang ditangkap, 112 orang sudah dipulangkan. 

Rinciannya, 105 pedemo dibebaskan oleh Polres Jakarta Barat, tujuh pedemo dipulangkan Polda Metro Jaya. 

“Berarti 43 (dari 50 pedemo di Polda Metro Jaya) masih dilakukan pendalaman. Kemudian Jakarta Timur 143 orang, dan Jakarta Pusat masih dilakukan pendalaman. Nanti kami update lagi,” ungkap Ade. 

Sebagai informasi, demo di depan Gedung DPR RI merupakan reaksi sejumlah aliansi masyarakat sebagai bentuk penolakan revisi UU Pilkada.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024). 

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. 

Halaman
12

Berita Terkini