Kasus Vina Cirebon

Bukan Cuma Sudirman, Rifaldy Juga Ditembak Peluru Karet di Kasus Vina, Susno Duadji: Pidana Berat

Penulis: Vivi Febrianti
Editor: Vivi Febrianti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ternyata Sudirman bukan satu-satunya terpidana kasus Vina Cirebon yang ditembak peluru karet.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ternyata Sudirman bukan satu-satunya terpidana kasus Vina Cirebon yang ditembak peluru karet.

Dugaan penyiksaan saat penyidikan kasus Vina Cirebon tahun 2016 itu juga dialami oleh Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil.

Sama seperti Sudirman, Rifaldy mengaku ditembak peluru karet agar mengaku di kasus Vina Cirebon.

Hal itu diungkap kuasa hukum 7 terpidana, Jutek Bongso.

"Sudirman mengatakan saat itu dia disiksa tahun 2016 lalu," kata Jutek Bongso dikutip dari Nusantara TV, Selasa (27/8/2024).

Kemudian timnya pun menanyakan kembali apa yang sebenarnya terjadi di tahun 2016.

"Bahwa 2016 lalu betul dia katakan dia disiksa, dia dianiaya, dia ditekan, bahkan ditodong dengan pistol, bahkan ada tembakan pistol peluru karet itu betul," ungkap Jutek Bongso.

Bahkan menurut Jutek, apa yang diceritakan oleh Sudirman itu persis sama dengan enam terpidana lainnya.

 

Kesaksian Sudirman itu, kata Jutek Bongso, sama seperti yang dialami oleh Rifaldy.

Di mana Rifaldy juga ternyata sempat ditembak peluru karet.

"Sama Rifaldy juga mengalami tembakan peluru karet, dan dia sudah berikan kesaksian itu ke ke Bares krim ke Mabes Polri," kata dia.

Menanggapi hal itu, Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji mengatakan, apa yang dilakukan okum kepada Sudirman dan Rifaldy itu merupakan pelanggaran pidana.

Susno Duadji berharap, Kapolri dan elit Polri bisa memberikan keterangan soal dugaan penyiksaan tersebut.

"Perlakuan penyidik yang tidak manusiawi terhadap para tersangka untuk mendapatkan keterangan, berupa pengakuan yang didapat dengan cara penyiksaan," kata Susno.

Ia pun menghormati Kapolri yang telah membentuk timsus dalam menangani laporan dugaan penganiayaan ini.

"Walaupun belum diumumkan, tapi kita yakin kelak kemudian hari kalau kasus ini sudah tuntas Kapolri akan memberitahu kepada publik sebagai pertanggungjawaban pada masyarakat," jelasnya.

Ia juga berharap Polri memberikan sanksi kepada penyidik yang melakukan penyiksaan tersebut.

"Bahwa akan diumumkan tindakan apa yang akan dilakukan kepada penyidik yang telah menyimpang yang telah melanggar undang-undang," ungkapnya.

Sebab menurut Susno, apa yang dilakukan itu bukan hanya soal pelanggaran kode etik saja.

"Itu bukan hanya pelanggaran kode etik, itu juga pelanggaran pidana berat," ungkapnya.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkini