Ia berharap sidang PK kasus Vina Cirebon ini menjadi jalan untuk Ucil bebas dari penjara.
"Harapannya akan ada jalan untuk bebas buat dia," katanya.
Sang ibu mengatakan bahwa sebenarnya Ucil sama sekali tak terlibat kasus Vina Cirebon.
Menurutnya Ucil ditangkap atas kasus kepemilikan senjata tajam.
"Gak terkait, kasusnya sajam yang saya tahu," katanya.
Ucil juga dipanggil pertama saat sidang PK kasus Vina Cirebon.
Sidang tersebut resmi dimulai dengan pemeriksaan surat kuasa dari terdakwa Rivaldy Aditiya Wardhana yang diserahkan oleh tim kuasa hukumnya.
Rivaldy yang mengenakan kemeja putih dan peci putih tampak tenang saat berdiri di depan majelis hakim, sementara lima terpidana lainnya menunggu giliran di ruang tahanan sementara.
Salah satu kuasa hukum, Sindy Sembiring menerangkan bahwa sebenarnya Ucil pertama kali ditangkap di rumah teman kawasan Pandesan, Kota Cirebon, Jawa Barat pada 30 Agustus 2016.
Sedangkan terpidana lain ditangkap pada 31 Agustus 2016.
Ucil kemudian diamankan di Polsek Utara Barat.
"Saat digeledah polisi memang Rivaldy membawa sajam," katanya.
Kata Sindy, sajam yang diamankan pun bukan samurai.
Beda dengan isi dakwaan yang menyebut bahwa Ucil menusuk Eky dan Vina menggunakan samurai.
"Sajamnya bukan samurai yang seperti di BAP," katanya.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t