Biasanya, tim verifikator akan memberitahukan alasan mengapa pelamar CPNS 2024 dinyatakan TMS.
Apakah karena pelamar mengirim foto yang salah, KTP yang buram, surat lamaran dan pernyataan yang tidak sesuai format, dan lainnya.
Bagi pelamar CPNS 2024 yang dinyatakan TMS, ada dua hal yang bisa dilakukan terhadap hasil seleksi administrasi CPNS 2024.
Pertama, mengajukan sanggah. Kedua, menerima hasil seleksi administrasi tersebut.
Baca juga: Persiapan Ujian SKD CPNS 2024: 30 Latihan Soal TIU Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Pembahasan
Baca juga: Penjelasan Tanda Lolos atau Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024, Ini Cara Mengeceknya
Baca juga: Link Download Gratis Kisi-kisi Ujian SKD CPNS 2024 Materi TIU, TWK, TKP Resmi dari KemenpanRB
Bagi yang ingin mengajukan sanggah, ada beberapa hal yang wajib diperhatikan:
1. Pelamar yang TMS dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024.
Sesuai jadwal, masa sanggah dalam CPNS 2024 berlangsung pada 20-22 September 2024.
2. Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.
Misal telah melampirkan KTP yang sesuai dengan persyaratan, tapi instansi menyatakan KTP tersebut tidak sesuai.
3. Fitur Ajukan Sanggah yang di halaman Resume Pendaftaran, bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.
4. Saat mengajukan sanggahan, alasan yang disampaikan pelamar harus benar, realistis, tidak mengada-ngada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
5. Alasan sanggah juga harus sesuai dengan dokumen sebenarnya.
6. Apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.
Untuk cara melakukan dan mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi CPNS 2024, Anda dapat mengunjungi tautan di bawah ini:
Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024