TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Setelah persidangan terpidana Yosep Hidayah, akhirnya Polda Jabar menetapkan tersangka baru.
Menariknya, tersangka baru dalam kasus Subang tersebut ternyata salah satu oknum polisi.
Bahkan sosok dan perannya sempat disinggung salah satu tersangka, Muhamad Ramdanu alias Danu.
Artinya tersangka baru ini merupakan tersangka ke-6 dalam kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang yang terjadi 2018 lalu tersebut.
Sebagaimana diketahui sebelumnya telah ditetapkan empat tersangka dalam kasus Subang tersebut.
Di antaranya, Yosep Hidayah (suami sekaligus ayah korban, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu), Danu (keponakan korban Tuti), Mimin Mintarsih (istri muda Yosep), dan dua anak Mimin, Abi dan Arigi.
Belakangan fakta baru munculnya tersangka baru ini diungkap langsung Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (10/9/2024).
Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkap sosok oknum polisi yang jadi tersangka baru di kasus Subang itu berinisial T.
Disebutkan oknum polisi tersebut menjabat Kanit Resmob Polres Subang pada 2021, saat kasus Subang dalam penyelidikan.
Menariknya, ternyata sosok oknum polisi tersebut pernah disinggung Danu dan penyidik.
T ditetapkan telah mengambil TKP pada Selasa (19/8/2021) lalu dengan bermodus memerintahkan saksi S untuk menguras bak mandi di TKP.
Saat itulah, saksi S juga mengajak tersangka MR alias Danu untuk bersama-sama menguras bak mandi.
Saat itu saksi S mengaku diperintahkan tersangka T dengan tujuannya mencari barang bukti yang tertinggal di TKP.
Bukannya mendapatkan barang bukti, justru perintah T itulah membuat tim inafis kesulitan olah TKP.
"Sebab, dengan dikurasnya (bak mandi) tentu terjadi perubahan di TKP dan menyebabkan kesulitan tim inafis melakukan olah TKP. Kegiatan tersangka itu tanpa seizin Inafis," ucap Kombes Jules.