Akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Utan yang kemudian penanganannya dilakukan di Unit PPA Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa.
“Korban didampingi pekerja sosial dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa,” demikian pungkasnya.
Pelaku dijerat tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang- Undang.
(Kompas.com)