TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Terungkap sudah mengapa Polres Subang kesulitan mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di subang yang menimpa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Tuti dan Amel ditemukan tewas dalam kondisi tanpa busana, ditumpuk di bagasi mobil Toyota Alphard yang terparkir di rumah mereka di Ciseuti, Jalan Cagak, Kabupaten Subang, 18 Agustus 2021 pagi.
Ketika itu, jenazah Tuti dan Amel pertama kali ditemukan Yosep Hidayah, suami sah Tuti.
Yosep Hidayah sendiri sudah divonis bersalah melakukan pembunuhan dan dipenjara 20 tahun.
Lamanya kasus Subang terungkap seperti diketahui terkendala kondisi TKP yang rusak.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah TKP kamar mandi tempat Tuti dan Amel dimandikan sampai bersih oleh para terdakwa.
Kini terungkap sudah siapa yang membuat TKP kasus Subang bersih sehingga Inafis Polres Subang kesulitan mencari jejak pembunuhan.
Pelaku utamanya adalah seorang perwira di Polres Subang yang ketika kejadian berlangsung, menjabat sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Subang.
Suasana sidang putusan kasus Subang untuk terdakwa Muhamad Ramdanu di Pengadilan Negeri Subang, Senin(29/7/2024) siang. (ahya nurdin/tribun jabar)
Ipda Taryono sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast menjelaskan, Ipda Taryono merusak tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003 Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
Lalu bagaimana kronologi Ipda Taryono merusak TKP?
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengurai kronologis peran Ipda Taryono di kasus Subang.
Menurutnya, pada pukul 08.00 WIB, Ipda Taryono sempat masuk ke dalam rumah Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
"Dia melakukan pengambilan foto lokasi di TKP," katanya.
Ia kembali masuk TKP pada pukul 17.00 WIB di hari yang sama.