Hubungan mereka juga sudah terendus pihak sekolah dan istri sah pemeran pria.
Kini guru DH pemeran video syur Gorontalo dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun.
Ancaman hukumannya diperberat sepertiga karena statusnya sebagai tenaga pendidik.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t