Sepasang Mahasiswa Nekat Aborsi Janin 5 Bulan Pakai Pil Penggugur, Kini Ditetapkan Tersangka

Editor: Vivi Febrianti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bayi

Sehingga masih ada darah dan plasenta dari janin.

"Jadi medis merujuk, saya tidak tahu bahasa medisnya, saya tahu kuret. Kalau tidak dikuret dapat menyebabkan gangguan kesehatan pada perempuan. Sudah dilakukan di RS Bhayangkara dan sementara dalam proses recovery," ungkapnya.

Meski demikian, kata Naomi, kedua pasangan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Jika ada yang turut membantu, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka tambahan nantinya.

"Kalau ada peran membantu melakukan dengan menyediakan obat dan tempat, maka penyidik akan melakukan koordinasi kembali dengan Jaksa Penuntut Umum untuk diterapkan pasal 55,” tegasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan satu helai kaos lengan panjang warna biru, celana pendek warna biru dan jilbab segitiga warna coklat.

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 194 jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 77 A UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 346 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Perlu diketahui, kasus ini terungkap dari laporan warga RT 02/RW 01 Kelurahan Salero, Kecamatan Ternate Utara yang menemukan gundukan tanah yang baru digali di belakang rumah pada Senin, 30 September 2024. Karena penasaran sejumlah warga kemudian menggali gundukan tanah tersebut.

Setelah digali ditemukan janin yang terbungkus karung dan jilbab.

(Kompas.com)

Berita Terkini