TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sebanyak 3000 identitas warga Kota Bogor dan sekitarnya dicuri pihak tak bertanggung jawab.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho menjelaskan, terdapat perjanjian atau MoU antara pelaku pencurian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Bogor, Jawa Barat dengan pihak internal operator telekomunikasi PT IOH.
Kendati demikian, ia tidak membeberkan lebih jauh ihwal poin-poin kesepakatan antara pelaku pencurian data NIK dan PT IOH.
"Jadi memang ditemukan ada dokumen MoU antara pihak tersangka dan internal Indosat," ujarnya kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Lebih lanjut, Aji mengatakan penyidik juga telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Bogor atau tahap dua.
Berdasarkan aturan KUHAP, kini pihak Kejari Bogor Kota memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan, sekaligus mendaftarkan perkara itu ke Pengadilan agar kedua tersangka segera diadili dan dijatuhi hukuman.
"Sudah dinyatakan P-21 oleh kejaksaan dan 2 tersangka serta barang bukti juga sudah kami limpahkan ke Kejaksaan," katanya.
Cara mencegah data dicuri
Berikut tips mencegah NIK agar tidak disalahgunakan.
1. Jangan sebar NIK tanpa sensor
Ada kalanya seseorang harus mengunggah Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk keperluan tertentu, seperti melamar pekerjaan dan melengkapi proses administrasi.
Dilansir dari Indonesiabaik.id, selain urusan itu, sebaiknya hindari menyebarkan foto KTP dan KK atau dokumen identitas yang berisikan NIK di media sosial, terlebih tanpa disensor.
Sebab, hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia menggunakan NIK sebagai sumber utama data pribadi.
2. Cek NIK yang terdaftar di kartu SIM
Sejak 2017 Kemenkominfo menerapkan aturan registrasi nomor seluler menggunakan NIK dan KK.