Namun menurut dia, berdasarkan keterangan saksi anak situasi di dalam kelas saat itu sedang ribut.
"Kelas dalam situasi begitu ribut jadi ibu Supriyani tiba-tiba masuk lalu memukul, sampai dia mengeluarkan kata-kata, disuruh menulis," ungkapnya.
Sementara itu, pengacara Supriyani, Andri Darmawan membantah hal itu.
Menurut Andri, pemukulan terhadap anak polisi itu tidak pernah terjadi.
"Dalam BAP yang mengatakan ada pemukulan itu cuma 3 orang anak, sementara anak tidak bisa dijadikan saksi," kata Andi Darmawan.
Apalagi kata dia, Supriyani tidak mengajar di kelas korban.
Baca juga: Awal Mula Anak Polisi Ngaku Dipukul Guru Honorer Supriyani, Kini Bingung Tak Boleh Sekolah Lagi
"Mengaku dipukul Supriyani di kelas 1A, gurunya ibu Lilis," kata dia.
Sementara dalam berita acara penyidikan (BAP) Lilis mengaku tidak melihat adanya peristiwa pemukulan itu.
"Dari pukul 08.00 - 10.00 WIB, Bu Lilis ada di dalam kelas," kata Andri lagi.
Bahkan kata dia, peristiwa pemukulan pada pukul 10.00 WIB itu, menurutnya sudah jam pulang sekolah.
"Pukul 10.00 WIB itu sudah pulang kelas 1. Tidak ada situasi ribut, memerintahkan menulis, tidak ada dalam BAP," tandasnya.
Sementara itu kasus ini sudah masuk dalam persidangan.
Sang anak yang jadi korban pemukulan pun ikut hadir dalam sidang itu.
"Kondisi anak dalam masa pemulihan psikis, Alhamdulillah dari KPAI sudah mendampingi, dan support keluarga. Alahmdulillah bisa mengikuti persidangan. Iya (sehat)," kata pengacara korban, La Ode Muhram.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t