Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, RUMPIN - Seorang pria pelaku pencuri kotak amal di Kampung Pagam, Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor diamankan polisi.
Pelaku adalah SP warga Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor
Dia nekat membobol kotak amal dengan cara merusaknya.
Aksi pelaku dipergoki oleh warga yang kemudian mengamankannya sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Rumpin, AKP Suyono mengatakan peristiwa itu terjadi di Masjid Jami Attawwabin, Rabu (30/10/2024).
"Pelaku terpergok di dalam masjid sedang mencongkel dan merusak kotak amal menggunakan obeng," ujarnya, Kamis (31/10/2024).
AKP Suyono mengungkapkan, atas kejadian tersebut kerugian ditaksir mencapai Rp1 juta.
Pelaku beserta barang bukti pun telah dibawa ke Polsek Rumpin untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara selama lima tahun.
"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.(*)