Sebab setelah Reza mengurai penjelasan tersebut, JPU tak lagi mengurai pertanyaan.
"Jadi secara empiris, sebetulnya sekarang kita kembali ke sub bahasan ketiga yaitu menakar kualitas keterangan saksi secara empiris yaitu seberapa jauh keterangan saksi itu bisa diandalkan atau justru tidak bisa diandalkan," ujar Reza Indragiri.
"Sekarang JPU fokus pada pertanyaan tentang bagaimana. Saya pertanyakan kembali. Saya sekarang memiliki dua versi cerita. Saya harus mengacu yang mana? bahwa saksi tidak mengetahui proses terjadinya peristiwa pidana, atau saksi mengetahui proses terjadinya peristiwa pidana?" sambungnya.
Baca juga: Nasib Anak Polisi Ngaku Dianiaya Guru Supriyani, Masa Depan Terancam, Mendadak Curhat Begini ke Ibu
Lebih lanjut, Reza pun mengurai pernyataan tajam soal bobot kesaksian anak di bawah umur.
Menurut Reza, kesaksian anak-anak untuk sebuah kasus itu punya kerentanan yang tinggi bahwa mereka tidak memberikan jawaban yang benar.
"Apakah keterangan atau pernyataan yang disampaikan anak itu apakah kebenaran atau khayalan? tentu kemungkinannya selalu 50:50. Tapi dengan perspektif saya ini, bahwa anak memiliki kerentanan ekstra untuk memberikan jawaban tidak sebagaimana adanya tapi sebagaimana yang diinginkan pihak yang bertanya kepada dirinya," kata Reza Indragiri kepada majelis hakim.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t