TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka layanan pengaduan bernama 'Lapor Mas Wapres'.
Layanan itu disantap langsung Roy Suryo, eks Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.
Pria yang berprofesi sebagai pakar telematika itu menyarankan agar polemik kepemilikan akun Fufufafa bisa diadukan langsung ke Gibran lewat layanan pengaduan Lapor Mas Wapres.
Bukan tanpa alasan. Roy Suryo menjadi korban dari polemik akun Fufufafa.
Pria berkumis itu disebut dihukum penjara gara-gara terbukti sebagai pemilik akun Fufufafa.
Kabar tersebut dibagikan oleh akun media sosial TikTok koranbekas01.
Dalam video yang dilihat TribunnewsBogor.com, Kamis (14/11/2024), Roy Suryo dinarasikan dihukum sembilan bulan penjara atas tuduhan menghina Presiden Prabowo Subianto melalui akun Fufufafa.
Usut punya usut, video terkait hukuman Roy Suryo itu tidak benar.
Postingan keliru itu akhirnya membuat Roy Suryo geram.
Roy Suryo lantas mempertanyakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat Relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi.
Padahal, Roy sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri sejak akhir September lalu atas dugaan penyebaran berita bohong karena menyebut akun Kaskus Fufufafa milik Gibran Rakabuming Raka.
Dengan nada tegas, Roy Suryo meminta agar terduga pemilik akun Fufufafa dipanggil polisi.
"Panggil terduga pembuatnya yang sudah banyak disebut oleh Masyarakat," ujarnya.
Tak hanya lapor ke polisi, Roy juga menyarankan agar polemik kepemilikan akun Fufufafa bisa juga diadukan langsung ke Wakil Presiden melalui layanan pengaduan langsung Lapor Mas Wapres yang baru baru saja diluncurkan Gibran.
"Laporkan saja ke Layanan Pengaduan Wapres yang kemarin baru dibuka. Coba apa responsnya," tantang Roy.