TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Resmi mundur dari jabatan Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah harus rela kehilangan gajinya di pemerintahan.
Gaji Gus Miftah menjadi staf Presiden Prabowo Subianto itu konon jauh lebih rendah dibanding tarif ceramahnya selama satu setengah jam.
Diwartakan sebelumnya, Miftah Maulana Habiburokhman alias Gus Miftah memutuskan untuk mundur dari jabatan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Agama.
Sembari menangis, Miftah merelakan jabatan bergengsi yang baru diembannya selama 1,5 bulan itu.
Keputusan besar itu diambil Miftah setelah aksinya mengolok-olok penjual es teh bernama Sunhaji viral.
Gus Miftah jadi bulan-bulanan satu Indonesia selama beberapa hari karena hal tersebut.
Puluhan ribu orang pun menandatangani petisi guna mendesak Miftah mundur dari jabatannya.
"Setelah berdoa, bermuhasabah dan istikharah, saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari tugas saya sebagai utusan khusus presiden bidang kerukunan beragama dan pembinaan sarana keagamaan," ungkap Gus Miftah.
Diakui Miftah, ia memutuskan untuk mundur bukan karena desakan siapapun.
Miftah tampaknya merasa bersalah atas aksinya yang viral hingga disorot tajam oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Keputusan ini saya ambil bukan karena ditekan oleh siapapun, bukan karena permintaan siapapun, tetapi keputusan ini saya ambil karena rasa cinta, hormat, dan tanggung jawab saya yang mendalam kepada bapak Presiden Prabowo Subianto, serta seluruh masyarakat," ujar Gus Miftah.
"Keputusan ini bukanlah sebuah akhir atau langkah mundur, melainkan langkah awal untuk terus berkontribusi kepada bangsa dan negara dengan cara yang lebih luas dan beragam," sambungnya.
Baca juga: Jawaban Bijak Mayor Teddy Saat Gus Miftah Mundur sebagai Utusan Khusus Presiden, Singgung Nurani
Gaji jadi Utusan Khusus Presiden
Tak lagi menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah harus rela kehilangan gajinya dari pemerintahan.
Untuk diketahui gaji Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden diatur dalam Perpres Nomor 137 Tahun 2024.
Dalam Perpres tersebut, gaji dan hak keuangan Utusan Khusus Presiden setara dengan menteri.