A. Kebijakan sekolah yang ramah bagi peserta didik, tercermin dari budayanya
B. Ada prosedur yang jelas dalam menangani isu-isu penting dan dilakukan secara konsisten oleh seluruh warga sekolah
C. Sosialisasi dan pemanfaatan berbagai program Kemendikbud Ristek
D. Pengawasan langsung dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Jawaban: D
4. Apa yang dimaksud dengan metode mengalihkan perhatian saat seseorang menjadi saksi peristiwa kekerasan seksual?
A. Berpura-pura tidak mengetahui adanya peristiwa kekerasan seksual
B. Mengalihkan isi kekerasan seksual dengan isu lain yang lebih menarik perhatian orang
C. Mengalihkan/memecah perhatian pelaku sehingga saat itu juga tindakan kekerasannya langsung terhenti atau teralihkan
D. Mengalihkan tanggung jawab penanganan kepada kepolisian
Jawaban: C
5. Pendampingan kasus, baik secara hukum maupun administratif, dapat meminta bantuan kepada….
A. Lembaga Bantuan Hukum terdekat yang bekerja dengan prinsip berpihak kepada korban dalam penanganan kasus kekerasan seksual
B. Kantor kecamatan di mana sekolah tersebut berlokasi
C. Pemuka agama setempat
D. Organisasi Masyarakat (Ormas)
Jawaban: A
6. Berikut yang bukan termasuk 12 Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi…
A. Hak mendapat informasi dan pendidikan Kesehatan Reproduksi
B. Hak mendapat pelayanan dan perlindungan Kesehatan Reproduksi
C. Hak untuk memutuskan mempunyai atau tidak dan kapan waktu memiliki anak
D. Hak merawat ketimpangan relasi kuasa
Jawaban: D
Baca juga: Kunci jawaban PMM: Materi A di Modul 3 Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan
Baca juga: Kunci Jawaban PMM: Materi B Modul 3 Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan
Baca juga: Kunci jawaban PMM: Materi C di Modul 3 Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan
Baca juga: Kunci Jawaban PMM Modul 3 Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan, Materi D
Baca juga: Kunci jawaban PMM Modul 3 Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan: Materi E
Baca juga: Kunci Jawaban PMM Modul 3 Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan, Materi F
7. Di bawah ini lembaga yang tidak memiliki layanan pengaduan atau call center untuk pelaporan atas peristiwa kekerasan seksual di satuan pendidikan adalah….
A. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
B. KOMNAS Perempuan
C. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
D. KPPPA SAPA 129 (kanal aduan milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)
Jawaban: A
8. Jika kondisi korban kekerasan seksual dinyatakan sudah lebih baik, maka proses selanjutnya adalah menindaklanjuti kasus, baik melalui jalur hukum dan/atau non-hukum. Contoh penanganan kasus yang kurang sesuai melalui jalur non-hukum adalah…