TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Resmi! UMK Bogor 2025 resmi naik 6,5 persen.
Kenaikan UMK Bogor 2025 mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.
Kenaikan UMK Bogor 2025 ini juga sejalan dengan kenaikan UMP Jabar 2025 yang meningkat dengan persentase serupa, yakni 6,5 persen.
Besaran UMK Bogor 2025 akan berlaku tanggal 1 Januari 2025.
Lantas, berapa UMK Bogor 2025 tahun depan?
Untuk Kota Bogor, upah minimum naik menjadi Rp 5.126.897 per bulan.
Jumlah ini naik Rp 312.909 dari UMK Bogor 2024 sebesar Rp Rp4.813.988.
Sedangkan Kabupaten Bogor, UMK tahun depan adalah Rp4.877.211.
Jumlah ini naik Rp297.670 dari UMK tahun 2024 Rp4.579.541.
Baca juga: UMK Bogor 2025 Naik Rp 300 Ribuan, Intip Besaran Kenaikannya 5 Tahun Terakhir, Kapan Paling Tinggi?
Besaran UMK di Jawa Barat
1. Kabupaten Bandung : Rp3.757.284
2. Kota Bandung : Rp4.482.914
3. Kabupaten : Rp4.877.211
4. Kota Bogor : Rp5.126.897
5. Kabupaten Bekasi : Rp5.558.515