Setelah itu, korban berusaha terus berlari untuk menyelamatkan diri.
Nanang Gimbal juga melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju persawahan di sekitar.
"Lalu motor ditinggal di tepi sawah, selanjutnya tersangka melarikan diri dengan cara menumpang truk hingga tempat persembunyian di daerah Karawang," jelasnya.
Dalam pelariannya, pelaku sempat mengelabui petugas kepolisian.
"Pelaku memotong rambut yang tadinya gimbal, jadi dipotong pendek," tambahnya.
Dendam selama 6 tahun
Menurut Kombes Wira Satya Triputra, pelaku rupanya sudah dendam pada korban sejak tahun 2019.
Awalnya tersangka dan korban bertetangga sejak tahun 2017 di perumahan Cibarusah Jaya.
Kemudian pada tahun 2019 ketika korban akan mengadakan pesta perkawinan dan akan mendirikan tenda dengan memasuki pekarangan rumah tersangka, serta melakukan penebangan pohon di pekarangan tersangka tanpa seizin terlebih dahulu.
"Sehingga tersangka tidak menegur korban, karena tersangka tahu korban sangat pemarah. Atas perbuatan korban, tersangka sakit hati dan menyimpan dendam terhadap korban," jelasnya.
Dalam kesehariannya, Nanang Gimbal pun menjalani kehidupan bertetangga dengan korban tidak harmonis. Keduanya tidak pernah saling menyapa meski tinggal bersebelahan.
"Tahun 2020 tersangka memutuskan menjual rumah yang ditempati dan pindah untuk mengontrak di blok lain, Blok A5 No.1," lanjutnya.
Pada sekitar Oktober 2024, di lingkup RT diadakan acara rapat dalam rangka untuk menurunkan RT 5/8 karena diduga ketua RT ada melakukan perbuatan perselingkuhan dengan warga sekitar.
Rupanya dalam acara itu, korban sempat berteriak dan beradu mulut dengan istri ketua RT.
"Lalu tersangka menegur korban dengan kalimat 'gak usah teriak-teriak, biasa aja'. Namun korban memelototi tersangka dan berkata 'Lu bukan warga sini,gak usah ikut-ikutan'," kata Kombes Wira.
Mendengar ucapan itu, tersangka diam dan mencoba untuk menenangkan diri.