Alhamdulilah, Puluhan Warga Bogor Korban Bencana Alam Bakal Tempati Hunian Tetap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Sekda Kota Bogor, Hanafi menjelaskan soal hunian tetap warga korban bencana alam. Sebanyak 38 KK  korban bencana alam di tiga kelurahan Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor segera menempati Hunian Tetap (Huntap) sebagai upaya relokasi warga yang tinggal di lokasi rawan bencana

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sebanyak 38 KK  korban bencana alam di tiga kelurahan Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor segera menempati Hunian Tetap (Huntap) sebagai upaya relokasi warga yang tinggal di lokasi rawan bencana

Pemkot Bogor melalui Pj Sekretaris Daerah (Sekda), Hanafi melakukan sosialisasi kepada 38 KK tersebut di aula Kantor Kecamatan Bogor Selatan, Kamis (16/1/2025). 

Hanafi mengatakan, secepatnya 38 KK ini akan menempati 38 unit bangunan rumah di Kampung Ciranjang, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Bogor Selatan.  

Terdiri dari 24 KK dari Kelurahan Empang, 13 KK dari Kelurahan Batu Tulis, dan 1 KK dari Lawang Gintung.  

Ia menjelaskan, bangunan ini merupakan bantuan stimulan pembangunan rumah yang menggunakan anggaran dana siap pakai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 

Pemkot Bogor melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)  terus melakukan koordinasi  dengan BNPB, mulai dari pengajuan bantuan, kesiapan lahan, survei lokasi, hingga proses  pembangunan untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan. 

Warga harus menunggu kurang lebih dua tahun sejak terjadinya bencana pada Maret 2023.  

"Kita inventarisir (relokasi) semua (korban bencana). Kita membangun 38 unit rumah tipe  36. Saya sudah cek, rumah-rumah ini layak pakai, bagus, ada ruang tamu, kamar mandi, kamar tidur, listrik, dan air minum. Semua sudah difasilitasi," kata Hanafi. 

Dari sisi geografis, Pemkot juga memfasilitasi area hunian tetap itu dengan Tembok Penahan  Tanah (TPT), pembangunan akses jalan, serta lahan untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum.  

"Yang jelas, pemerintah berpikir untuk menyelamatkan warga, sehingga kita tempatkan mereka di tempat yang lebih layak," ujar Hanafi.

Dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian warga, Huntap ini, lanjut Hanafi, dapat ditempati secara gratis oleh warga selama dua tahun, dengan biaya retribusi sewa Rp 0.  

Selanjutnya, akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.  

Sebab, mekanisme pemanfaatan barang milik daerah harus memiliki keputusan yang berlaku, sehingga dibutuhkan persetujuan sewa.  

Sebagai bentuk keberpihakan Pemkot Bogor terhadap warga terdampak, pembebasan  retribusi penyewaan tanah dan bangunan telah ditetapkan melalui SK Wali Kota Bogor tertanggal 13 Januari 2025 tentang Pembebasan Atas Pembayaran Uang Sewa Barang Milik Daerah Pemkot Bogor berupa tanah seluas 6.295 m⊃2;.  

"Asumsinya, kita berharap setelah dua tahun kondisi ekonomi warga membaik," ujarnya.  

Hal lain yang juga disosialisasikan kepada warga yang akan menempati Huntap adalah larangan untuk mengalihkan fungsi bangunan, misalnya mengontrakkan kepada pihak lain.  

Sehingga, warga yang telah mampu membeli rumah sendiri atau tidak lagi tinggal di Huntap diwajibkan menyerahkan kembali bangunan tersebut kepada pemerintah, agar bangunan dapat dimanfaatkan oleh pihak lain yang membutuhkan.  

Kepala Pelaksana BPBD Kota Bogor, Hidayatulloh, mengatakan sosialisasi ini dilaksanakan  untuk membahas seluruh mekanisme proses penempatan Huntap bagi korban bencana  hidrometeorologi di Kota Bogor pada Maret 2023.  

"Ini bentuk perhatian pemerintah dan sayangnya pemerintah kepada warga. Ini awal dari ikhtiar pemerintah. Walaupun prosesnya panjang, karena ada tahapan-tahapan yang harus dilalui, pemerintah memastikan semuanya sesuai aturan, "ucap Hidayatulloh

Hidayatulloh berharap, warga bisa tinggal nyaman, tidur nyenyak, dan lancar mencari nafkah.  

Nantinya, warga yang menempati Huntap juga akan berpindah alamat. Untuk itu, Pemkot akan memfasilitasi perpindahan dengan memberikan KTP dan KK baru, sehingga hak-hak warga untuk menerima bantuan tetap difasilitasi.  

Kepala Dinas Sosial Kota Bogor, Dani Rahadian, mengatakan warga yang sebelumnya tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS) ataupun penerima bantuan pemerintah lainnya akan tetap mendapatkan haknya.  

Namun, karena alamat awal warga yang menempati Huntap akan terhapus dari data penerima bantuan, diperlukan proses untuk memastikan mereka tetap menerima bantuan.  

"Iya, karena ada perpindahan alamat, maka alamat awal warga akan terhapus dari data ketika survei dilakukan. Untuk dapat kembali menerima bantuan, KTP dan KK baru yang sudah diterbitkan harus dilaporkan ke pihak kelurahan, kemudian diusulkan kepada Dinsos untuk diajukan kepada SK Wali Kota dan diteruskan ke Kemensos," jelas Dani.(*)

Berita Terkini