Waspada! Simak Cara Cek NIK KTP Dipakai Orang Lain Buat Pinjol Ilegal, Ini Cara Blokir Aksesnya

Editor: Tiara A. Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PINJOL ILEGAL - Ilustrasi pinjaman online (Pinjol) - Simak cara blokir akses pinjaman online (pinjol) ilegal dan cara mengecek apakah NIK KTP kamu dipakai orang lain untuk mengajukan pinjol.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak cara blokir akses pinjaman online (pinjol) ilegal dan cara mengecek apakah NIK KTP kamu dipakai orang lain untuk mengajukan pinjol.

Saat ini, pinjol ilegal semakin meresahkan.

Selain itu, ada berbagai macam cara bagi pinjol ilegal untuk menjerat korban baru.

Salah satu metode yang sering digunakan adalah mereplikasi diri mereka agar mirip dengan pinjol legal, bahkan mencatut logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Akibatnya, banyak orang tertipu dan akhirnya terjerat utang dalam jumlah besar.

Pinjol ilegal sering melakukan penagihan dengan cara-cara yang menyalahi aturan OJK, seperti mengancam, membentak, mengakses kontak dan menyebarkan informasi utang, bahkan memfitnah.

Mereka juga sering mencuri informasi dari handphone tanpa disadari oleh pemiliknya.

Cara Memblokir Akses Pinjol

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mencabut izin akses pinjol berdasarkan informasi dari support.google.com:

  • Buka bagian Keamanan di Akun Google Anda.
  • Di bagian “Aplikasi pihak ketiga dengan akses akun”, pilih Kelola akses pihak ketiga.
  • Pilih aplikasi atau layanan yang ingin Anda hapus.
  • Pilih Hapus Akses.

Setelah mencabut izin akses, langkah berikutnya adalah melaporkan pinjol ilegal ke OJK.

Anda dapat mengirimkan laporan ke OJK melalui beberapa platform berikut, dikutip dari ojk.go.id:

  • Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di www.ojk.go.id.
  • Alamat email OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id.
  • WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157.
  • Kontak resmi OJK di nomor 157.

Juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot, menjelaskan bahwa pinjol legal hanya dapat mengakses kamera HP, mikrofon HP, serta lokasi HP peminjam dana.

Sementara itu, pinjol ilegal bisa mengakses seluruh kontak peminjam, sehingga data di HP peminjam bisa disalahgunakan.

"OJK membatasi fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin hanya dapat mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi atau yang kami sebut dengan singkatan 'Camilan'. Jika ada yang meminta daftar kontak pribadi, dipastikan itu adalah pinjol ilegal. Segera tolak dan abaikan," ujarnya melalui keterangan tertulis resminya, Jumat (25/6/2021) dikutip dari fame.grid.id.

PINJOL ILEGAL - Ilustrasi pinjaman online (Pinjol). (Surya/Eben Haezer)

Baca juga: Waspada Hacker Curi Data Sensitif di iPhone, Ini Cara Atur Ulang Setting Default pada Jaringan Wi-Fi

Baca juga: Sambut Ramadhan 2025, Ini 4 Cara Bikin Pesan dengan Tulisan Arab, Bisa Buat Sticker di WhatsApp

Baca juga: 4 Cara Cek Status Penerima Bansos BLT BBM 2025, Jangan Lupa Siapkan KTP, KK, dan Dokumen Lainnya

Cara Cek KTP Terdaftar Pinjol atau Tidak

Halaman
123

Berita Terkini