Apabila terdapat pinjaman yang sekiranya tidak Anda ketahui atau tidak pernah Anda ajukan, segera lakukan pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK kamu bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, emailkonsumen@ojk.go.id atau WA ke 081-157-157-157.
Berikut tiga cara mengatasi KTP disalahgunakan orang lain untuk pinjol:
1. Laporkan ke OJK
Cara pertama yang bisa kamu lakukan untuk mengatasi KTP yang disalagunakan oleh pinjaman online yakni dengan melaporkannya ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Hal ini supaya terdapat bukti hukum bahwa memang KTP tersebut disalahgunakan dan bukan merupakan rekayasa.
Kamu bisa mengirimkan aduan melalui email, surat hingga telepon call center OJK.
Anda bisa melaporkannya secara langsung ke OJK melalui kanal aduan di kontak157.ojk.go.id atau situs resmi OJK di www.ojk.go.id.
Selain itu, Anda juga dapat menghubungi tim OJK melalui layanan call center di nomor (021)-157, atau via e-mail ke konsumen@ojk.go.id.
2. Laporkan ke AFPI
Selain OJK, lembaga lainnya yang bisa dijadikan pelaporan oleh konsumen adalah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Diketahui AFPI membantu masyarakat yang menghadapi masalah dengan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).
Pengaduan ke AFPI dapat disampaikan melalui email di pengaduan@afpi.or.id ataupun melalui situs resmi afpi.or.id.
3. Lapor ke Polisi
Cara terakhir yakni kamu bisa mengadukannya ke kantor polisi jika merasa mengalami kerugian baik material maupun immaterial.
Agar segera diproses kamu dapat mengumpulkan seluruh bukti teror, ancaman, intimidasi dan kemudian mengunjungi kantor polisi terdekat dan buat laporan ke kantor polisi.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Cara Blokir Akses Pinjol Ilegal yang Semakin Meresahkan, dan Cek KTP Mu Terdaftar di Pinjol Tidak