Namun jika sudah melewati masa iddah, maka suami yang ingin rujuk dengan istrinya harus berucap akad nikah lagi.
"Selagi masih dalam masa iddah, rujuk cukup diucapkan, seorang suami mengatakan 'yuk kita rujuk, aku rujuk kau, aku kembalikan kau dalam pernikahan'. Sah, tidak perlu saksi. Tapi kalau sudah selesai masa iddah, ingin kembali lagi, harus akad lagi," kata Buya Yahya.
Lebih lanjut Buya Yahya menjelaskan hukumnya rujuk jika talak tiga.
Berbeda dengan talak satu dan dua, suami yang berucap talak tiga tidak bisa menikah lagi alias rujuk dengan sang istri.
Kecuali sang wanita menikah lagi dengan pria lain, lalu bercerai, barulah si suami kembali menikahi istri pertamanya tersebut.
"Habis kalau sudah tiga kali cerai tidak bisa balik lagi. Kalau sudah talak yang ketiga, maka mulai dari awal cerai, tidak boleh dekat, karena enggak mungkin kembali lagi, kecuali si istri menikah lagi," ujar Buya Yahya.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t