Hubungan F dengan eks Kapolres Ngada itu rupanya tak hanya transaksi jual beli korban pencabulan.
Melansir Poskupang.com, mahasiswi F sudah 4 kali melayani AKBP Fajar di ranjang.
Hubungan keduanya bermula dari berkenalan melalui aplikasi MiChat.
Hingga pada akhirnya F menjadi penyedia korban atas orderan dari AKBP Fajar.
Saat ini F telah dibawa ke Jakarta untuk proses penyelidikan dan berpotensi menjadi tersangka.
Sedangkan AKBP Fajar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mabes Polri.
Ia dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal perzinaan di luar ikatan yang sah.
Ia juga disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t