Tegas Dedi Mulyadi untuk yang Suka Minta-minta THR: Tanggal-tanggal Segini Kepala Dinas Pusing

Penulis: Naufal Fauzy
Editor: Naufal Fauzy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GUBERNUR DEDI MULYADI - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tegas ketika mengomentari soal kelompok-kelompok yang kerap meminta Tunjangan Hari Raya atau THR ke kantor-kantor.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tegas ketika mengomentari soal kelompok-kelompok yang kerap meminta Tunjangan Hari Raya atau THR ke kantor-kantor.

Dedi pun mengetahui betul karena fenomena ini memang biasanya terjadi di setiap kali momen menjelang Lebaran Idul Fitri.

Permintaan THR itu, Dedi tegaskan itu tidak diperbolehkan.

Termasuk meminta THR ke toko, ke lembaga-lembaga, dan ke kantor-kantor lainnya.

Ini diungkapkan Dedi dalam unggahan media sosialnya.

"Tegas deh, saya hari ini menyampaikan bahwa termasuk tidak boleh ada permintaan THR kepada toko, kepada lembaga usaha, ke kantor-kantor, ke manapun," kata Dedi Mulyadi dikutip dari unggahan media sosialnya, Selasa (18/3/2025).

Dedi pun menjelaskan panjang secara gamblang kondisi kantor-kantor pemerintahan ketika memasuki jelang Lebaran.

Karena begitu banyak orang yang datang dan meminta THR ke kantor-kantor pemerintahan.

"Kita jujur-jujur aja nih, tanggal-tanggal gini kepala dinas pusing, wali kota juga pusing sama, karena orang datang ke kantor semuanya minta THR," kata Dedi.

Ini akan memusingkan kepala dinas karena mereka tak punya anggaran untuk THR.

Mereka pun hanya punya THR untuk keluarga yang diberikan pemerintah.

"Sedangkan kepala dinas cuma dapat THR dari pemerintah untuk keluarganya, kalau itu dibagiin, keluarganya gak ada, terus mau ngambilnya dari pos mana ?," katanya.

Dedi pun menyindir, jika memang mencintai antikorupsi, maka tidak boleh lagi minta-minta THR jelang lebaran.

Karena hal ini akan berpotensi akan mengambil dana yang bukan peruntukkannya.

"Ya kalu kita ingin dukung antikoerupsi, pemerintahan yang bersih, ya gak boleh ada permintaan-permintaan THR ketika menjelang lebaran," katanya.

"Karena nanti akan mengambil yang bukan peruntukannya," katanya.

Hal ini pun, kata Dedi, termasuk bagian dari pungli atau pungutan liar.

Selain itu, kata Dedi, dalam pemerintahan tidak ada anggaran yang disediakan khusus untuk pembagian THR.

"Karena gak ada tuh, judul anggaran pembagian THR untuk ormas, untuk LSM, untuk siapapun, gak ada," ungkap Dedi Mulyadi.

Baca berita Tribunnews Bogor lainnya di Google News

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

 

Berita Terkini