SPBU Curang Disegel

Curang Kurangi Takaran Pertalite dan Pertamax, Pengawas SPBU Sentul Bogor Tak Akan Ikut Lebaran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGAWAS JADI TERSANGKA - Kementerian Perdagangan bersama Dirtipidter Mabes Polri menyegel SPBU di Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor karena melakukan kecurangan, Rabu (19/3/2025). (Muamarrudin Irfani)

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, SUKARAJA - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melakukan kecurangan di Jalan Alternatif Sentul Bogor disegel.

Taktik kecurangan yang dilakukan yaitu dengan mengurangi takaran rata-rata 750 ml per 20 liter pengisian bahan bakar minyak (BBM) Pertamax dan Pertalite. 

Modus operandi yang dijalankan oleh SPBU nakal tersebut yaitu dengan memasang alat tambahan yang bisa dikendalikan dari jarak jauh menggunakan handphone.

Atas kejadian tersebut, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri telah memeriksa delapan saksi.

Adapun saksi yang telah dimintai keterangan yaitu saksi ahli dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), dari Pertamina Patra Niaga, pengawas SPBU, pengawas lapangan SPBU, dan operator.

"Dari hasil penyelidikan tim telah diperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga kasus ini bisa kita naikan ke penyidikan," ujar Direktur Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Rabu (19/3/2025).

Dari hasil pendalaman tersebut, pihak kepolisian telah mengantongi satu orang yang harus mempertanggungjawabkan kecurangan ini yaitu pengawas SPBU berinisial HZ.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang saat ini masih berstatus sebagai calon tersangka dikenakan pasal tentang Undang-undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp2 miliar.

Selain itu, pelaku juga terancam dikenakan pasal tentang metrologi legal dengan sanksi pidana selama satu tahun dam denda maksimal Rp1 miliar.

"Sesuai arahan Bapak Kapolri, kegiatan seperti ini akan kita terapkan tambahan Pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melakukan penyegelan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Alternatif Sentul Bogor.

Penyegelan SPBU yang berada di wilayah Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor itu dilakukan bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu  (Dirtipidter) Bareskrim Polri.

Terlihat terdapat tiga mesin dispenser pengisian bahan bakar minyak (BBM) yang disegel menggunakan garis polisi berwarna kuning dan satu dispenser yang sudah terbuka sehingga terlihat rangkaian kabel di dalamnya.

Budi Santoso mengungkapkan, adapun alasan penyegelan tersebut dilakukan karena ditemukan adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh pengelola.

"Jadi temuan ini berasal dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polri dan didalami bersama Kemendag," ujarnya kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

Budi Santoso menerangkan, kecurangan yang dilakukan oleh SPBU tersebut yaitu mengurangi takaran BBM jenis Pertalite dan Pertamax dari yang seharusnya.

Pengelola SPBU, kata dia, berbuat curang dengan menambah perangkat elektronik yang dihubungkan ke kabel dispenser lalu disambungkan ke pompa ukur.

Di samping itu, ia mengatakan perbuatan curang ini bisa dioperasikan dari jarak jauh atau diremote menggunakan handphone.

"Jadi ada aplikasi itu bisa difungsikan kapan takaran ini akan berkurang atau kapan tidak berfungsi, dengan perangkat elektronik ini maka takaran bensin itu rata-rata berkurang 4 persen atau setiap 20 liter itu berkurang 750 ml," ungkapnya.

Atas hal tersebut, SPBU 34.167.12 itupun tidak bisa beroperasi karena masih dalam tahap penyidikan oleh pihak berwajib.

Berita Terkini