Terlihat terdapat tiga mesin dispenser pengisian bahan bakar minyak (BBM) yang disegel menggunakan garis polisi berwarna kuning dan satu dispenser yang sudah terbuka sehingga terlihat rangkaian kabel di dalamnya.
Budi Santoso mengungkapkan, adapun alasan penyegelan tersebut dilakukan karena ditemukan adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh pengelola.
"Jadi temuan ini berasal dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polri dan didalami bersama Kemendag," ujarnya kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).
Budi Santoso menerangkan, kecurangan yang dilakukan oleh SPBU tersebut yaitu mengurangi takaran BBM jenis Pertalite dan Pertamax dari yang seharusnya.
Pengelola SPBU, kata dia, berbuat curang dengan menambah perangkat elektronik yang dihubungkan ke kabel dispenser lalu disambungkan ke pompa ukur.
Di samping itu, ia mengatakan perbuatan curang ini bisa dioperasikan dari jarak jauh atau diremote menggunakan handphone.
"Jadi ada aplikasi itu bisa difungsikan kapan takaran ini akan berkurang atau kapan tidak berfungsi, dengan perangkat elektronik ini maka takaran bensin itu rata-rata berkurang 4 persen atau setiap 20 liter itu berkurang 750 ml," ungkapnya.
Atas hal tersebut, SPBU 34.167.12 itupun tidak bisa beroperasi karena masih dalam tahap penyidikan oleh pihak berwajib.