TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Prajurit kini boleh menduduki 14 kemeterian dan lembaga negara atau sipil.
Dengan begitu masyarakat sipil yang berniat bekerja di 14 lembaga tersebut harus bersaing dengan TNI.
Hal itu tertuang dalam Revisi Undang-Undang TNI yang kini sudah disahkan menjadi UU TNI.
DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.
RUU TNI disahkan lewat sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta pada Kamis (20/3/2025).
Sidang dipimpon Ketua DPR RI Puan Maharani dan didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan Maharani.
"Setuju," jawab peserta rapat paripurna pengesahan RUU TNI.
Perubahan paling disorot yakni pada Pasal 47 soal jabatan TNI aktif di lembaga sipil.
Dalam ayat 1 UU TNI yang lama menyebut prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pendisu dari dinas.
Sedangkan kini dalam RUU TNI yang sudah disahkan, poin tersebut diubah menjadi prajurit TNI aktif dapat mendapat di 14 kementerian atau lembaga sipil.
Kementerian yang dimaksud, kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
Baca juga: ALASAN Tolak RUU TNI, Tentara Aktif Bisa Kerja di 16 Kementerian, Perwira Pensiun Umur 60 Tahun
Daftar 16 lembaga sipil yang bisa dijabat TNI aktif sebelum disahkan menjadi 14 lembaga :
Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
Pertahanan Negara
Sekretaris Militer Presiden