Intelijen Negara
Sandi Negara
Lembaga Ketahanan Nasional
Dewan Pertahanan Nasional
Search and Rescue (SAR)
Nasional Narkotika Nasional
Mahkamah Agung (MA).
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Badan Keamanan Laut
Kejaksaan Agung
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Dengan diizinkannya prajurit TNI menduduki jabatan sipil dikhawatirkan kembalinya dwifungsi ABRI.
Dwifungsi ABRI sendiri telah dihapus pascareformasi, tepatnya di era Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Keterlibatan anggota TNI aktif di jabatan sipil yang semakin diperluas dinilai akan membahayakan pemerintahan yang demokratis.
Hal yang Dikhawatirkan Jika TNI Menjabat di Lembaga Sipil :
- Menguatkan Militerisme dalam Tata Kelola Pemerintahan
- Merusak Tatanan Birokrasi
- Mengikis Demokrasi
- Pola Pikir dan Cara Bertindak Berbeda dengan Sipil
Baca juga: RUU TNI Isinya Apa ? Ini Point Penting Revisi UU TNI, Jabatan Sipil Sampai Penambahan Usia Pensiun
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6w