Dapat amanah tersebut, Syafrida pun menjalaninya dengan tanggung jawab.
"Ketika bekerja, ibu saya diberikan sejumlah uang untuk mengurus kebutuhan rumah, serta menggaji asisten rumah tangga. Lalu uang tersebut berupa cash, ibu saya selalu mencatat rinciannya sepeserpun," pungkas Farrel.
Beberapa hari berlalu, Syafrida semakin tidak nyaman bekerja di rumah saudaranya.
Hingga akhirnya Syafrida memutuskan pergi dari rumah saudaranya itu.
Tak disangka, aksi tersebut membuat saudaranya marah hingga melaporkan Syafrida ke polisi.
"Suatu saat ibu saya sudah tidak tahan bekerja dengannya karena selalu mendapat tekanan berupa kata-kata yang kasar, ibu saya akhirnya berhenti dan tidak mau menghubungi saudara ayah saya tersebut. Namun saudara ayah saya tidak terima, akhirnya (dia) melaporkan ibu saya ke Polsek Ciputat Tangerang Selatan dengan tuduhan penggelapan uang dan penggelapan barang," imbuh Farrel.
Tak diberi kesempatan membela diri
Dari sanalah kekacauan di hidup Syafrida muncul.
Ibu dua anak itu mendadak dipanggil dan diperiksa polisi lalu diinterogasi.
Diceritakan Farrel, ibunya sama sekali tak diberi kesempatan untuk membela diri.
Padahal diakui Farrel, ibunya punya rincian dan catatan lengkap terkait pengeluaran uang Rp10 juta yagn diberikan saudaranya itu.
Namun Syafrida tetap disalahkan dan dituntut.
"Saat pemanggilan ibu saya, ibu saya tidak dapat membela apapun. Ibu saya tidak diberi pendamping. Di sisi lain, pelapor ibu saya ditemani pengacaranya dan dua penyidik kepolisian. Ibu saya sudah membuktikan bahwa ibu saya tidak melakukan, karena terbukti jelas perincian uang tersebut, selalu ditulis ibu saya. HP yang dituntut sudah diberikan. Penggelapan uang Rp10 juta, ibu saya mencari untuk mengembalikannya agar masalah itu tidak panjang. Namun ibu saya sedang ditahan oleh Polres Tangsel dan ibu saya belum terbukti salah," ungkap Farrel.
Tak cuma itu, Farrel mengaku sang ibu sebenarnya hendak mengganti uang Rp10 juta tersebut.
Tapi kata Farrel, niat baik ibunya itu selalu dihalangi pengacara saudaranya.
"Saat ibu saya mau mengembalikan uang Rp10 juta tersebut uang tersebut selalu disanggah oleh pengacara saudara ibu saya. Hanya HP yang diterima," ucap Farrel.