TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Selain dua oknum TNI, ternyata ada juga oknum Polisi yang ikut ditetapkan sebagai tersangka soal penggerebekan sabung ayam yang mengakibatkan 3 polisi gugur ditembak di Way Kanan, Lampung.
Seperti diketahui bahwa terkait perkembangan terkini soal kasus sabung ayam berujung 3 polisi gugur ini, ada empat orang yang ditetapkan tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dalam konferensi pers bersama Danpuspom TNI di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Namun perlu diketahui bahwa ada dua perkara yang didalami Polisi ini yaitu terkait judi sabung ayam dan penembakan tiga polisi.
Dari empat orang tersangka ini diketahui terdiri dari dua orang tersangka kasus judi sabung ayam dan du aorang tersangka kasus pembunuhan.
Diantara para tersangka ini rupanya ada seorang anggota Polisi yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Oknum polisi yang ikut jadi tersangka ini diketahui merupakan anggota Polda Sumatera Selatan yang bernama Kapri.
Dalam kasus ini, Kapri terkena jeratan kasus perjudian sabung ayam.
Sebelumnya warga sipil inisial Z ditetapkan sebagai tersangka duluan, sementara yang terbaru anggota polisi dari Polda Sumsel bernama Kapri juga ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian," urai Irjen Pol Helmy Santika dikutip dari Tribun Lampung.
Tidak sampai di situ, ada satu lagi oknum polisi yang ikut terseret, namun statusnya masih saksi.
Dia diketahui bernama Wayan dari Polres Lampung Tengah.
Oknum TNI Jadi Tersangka
Dua oknum TNI yang sebelumnya saksi kini telah ditetapkan jadi tersangka.
Keduanya sebelumnya masih berstatus saksi dalam kasus penggerebekan judi sabung ayam yang menggugurkan tiga anggota jajaran Polres Way Kanan, Polda Lampung yang terjadi beberapa waktu lalu.
Wakil Sementara (WS) Danpuspom TNI Mayjen Eka Wijaya Permana membeberkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan bersama, dua oknum yang menjadi tersangka yakni Kopda B dan juga Peltu YHL.