Golongan IV
Golongan IVA: Rp3.287.800-Rp5.399.900
Golongan IVB: Rp3.426.900-Rp5.628.300
Golongan IVC: Rp3.571.900-Rp5.866.400
Golongan IVD: Rp3.723.000-Rp6.114.500
Golongan IVE: Rp3.880.400-Rp6.373.200
Selain menerima gaji pokok, PNS juga berhak atas enam jenis tunjangan.
Keenam tunjangan itu, yakni tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, tunjangan suami/istri, tunjangan kinerja, dan perjalanan dinas.
Namun, hingga kini belum ada informasi resmi terkait kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen pada 2025 yang dirilis oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), maupun pihak terkait lainnya.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t