TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah akan menaikkan gaji pokok PNS tahun 2025.
Kabarnya kenaikan gaji PNS 2025 mencapai 16 persen, benarkah demikian?
Kenaikan gaji dimaksudkan untuk meningkatkan semangat kerja dan loyalitas PNS terhadap instansi masing-masing.
Kebijakan ini juga didasarkan pada evaluasi kinerja ASN serta kebutuhan untuk menarik talenta berkualitas agar tertarik bergabung dalam sektor pelayanan publik.
Kenaikan gaji sebesar 16 persen ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur tentang besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berdasarkan PP tersebut, gaji PNS dibedakan menjadi empat golongan, yakni golongan satu hingga empat dan masa kerja golongannya (MKG) selama 0-32 tahun.
Adapun nominalnya berkisar antara Rp 1.685.700, hingga tertinggi berada di angka Rp 6.373.200 per bulan.
Jika naik 16 persen, berapa gaji PNS terbaru?
Berikut besaran gaji PNS 2025 sesuai golongan.
Baca juga: Ramai Kabar Kenaikan Gaji PNS 2025, BKN Beri Penjelasan: Belum Ada Pembahasan, Sedang Efisiensi
Golongan I
Golongan IA: Rp1.685.700-Rp2.552.600
Golongan IB: Rp1.840.800-Rp2.670.700
Golongan IC: Rp1.918.700- Rp2.783.700
Golongan ID: Rp1.999.900- Rp2.901.400
Golongan II
Golongan IIA:Rp2.184.000-Rp3.643.400
Golongan IIB: Rp2.385.000-Rp3.797.500
Golongan IIC: Rp2.485.900-Rp3.958.200
Golongan IID: Rp2.591.100-Rp4.125.600
Golongan III
Golongan IIIA: Rp2.785.700-Rp4.575.200
Golongan IIIB: Rp2.903.600-Rp4.768.800
Golongan IIIC: Rp3.026.400-Rp4.970.500
Golongan IIID: Rp3.154.400-Rp5.180.700