TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Terungkap sudah kondisi pasien RSHS Bandung usai anaknya jadi korban pemerkosaan dokter PPDS Unpad, Priguna Anugerah Pratama.
FA menjadi korban pemerkosaan dokter Priguna ketika menjaga ayahnya di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Sang ayat saat itu dirawat pada 18 Maret 2025.
Tragisnya ketika sedang menjaga sang ayah, FA justru diperkosa dokter Priguna Anugerah Pratama.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan menerangkan Priguna mendatangi FA ke IGD pukul 01.00 WIB.
Dia mengajak korban ke lantai 7 gedung RSHS Bandung dengan alibi mencocokan golongan darah.
"Tersangka meminta korban untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7," katanya seperti dikutip dari Tribun Jabar.
Ketika di ruangan korban disuruh ganti menggunakan pakaian operasi.
Pelaku lantas menusukkan jarum suntik sebanyak 15 kali ke tangan kiri dan kanan korban dengan alasan mengambil darah.
Padahal pelaku memasukkan obat bius Midazolam.
"Korban pusing lalu tidak sadarkan diri," katanya.
Setelah tiga jam korban sadarkan diri langsung memakai pakaiannya kembali.
FA kemudian kembali mendatangi ayahnya di IGD pada pukul 04.00 WIB.
Korban baru merasakan hal janggal ketika buang air kecil.
FA pun melakukan visum di RSHS dan hasilnya, ditemukan bekas cairan sperma di kemaluannya
Baca juga: Modus Gila Dokter Predator Cabuli Keluarga Pasien di Bandung, Korban 15 Kali Disuntik Jarum Infus
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan pelaku memiliki kelainan seksual.
Priguna Anugerah Pratama memiliki fetish pada orang pingsan.
Kelainan ini disebut juga Somnophilia.
Ia memiliki orientasi seksual merasa bergairah jika melihat orang yang tidak sadarkan diri.
Setelah anaknya menjadi korban pemerkosaan, pasien di IGD RSHS Bandung ini mengalami nasib pilu.
Dilihat dari capture chat postingan drg.Mirza, ayah dari korban pemerkosaan Priguna kini sudah meninggal.
"Bapak sudah meninggal tanggal 28 Maret kemarin di RSHS," tulisnya.
"Innalillahi wa innaillaihi roji'un. Semoga almarhum bapaknya husnul khotimah," tulis @drg.mirza.
Priguna Anugerah Pratama kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancama 12 tahun penjara.
Baca juga: TERNYATA Dokter PPDS yang Perkosa Anak Pasien Idap Kelainan Seksual, Nekat Lakukan Ini Saat di Bui
Selain itu, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Universitas Padjajaran (Unpad) dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat.
Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP.
"Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP," katanya.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6w