Berdasarkan keterangan Polres Garut Dikutip dari Tribun Jabar, Oknum dokter cabul ini terlibat dalam upaya percobaan pemerkosaan terhadap pasien di indekos milik pelaku.
Atas perbuatannya itu, M Syafril Firdaus atau MSF kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
Kasus yang menjeratnya adalah perbuatan tindak pidana kekerasan seksual kepada pasien lain yang dilakukan di kosnya pada tanggal 24 Maret 2025 malam.
MSF dilaporkan oleh seorang wanita berinisial AED (24).
Atas perbuatannyam Tersangka MSF terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Baca berita Tribunnews Bogor lainnya di Google News
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t